10 Orang Jadi Tersangka Bentrok Bak Gangster di Kemang, Terancam UU Darurat

15 hours ago 5

10 Orang Jadi Tersangka Bentrok Bak Gangster di Kemang, Terancam UU Darurat

10 Orang Jadi Tersangka Bentrok Bak Gengster di Kemang, Terancam UU Darurat (Foto: Okezone)

JAKARTA - Polisi telah menetapkan 10 orang tersangka di kasus viralnya bentrokan dua kelompok bak gangster di kawasan Kemang, Mampang, Jakarta Selatan. Adapun mereka terancam terkena pasal UU Darurat.

"Pelaku kita sudah amankan sesuai dengan berita acara pemeriksaan 10 orang (tersangka), dari keseluruhan dengan saksi-saksi sebenarnya itu ada 27 yang kita minta keterangan," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih pada wartawan, Jumat (2/5/2025).

Menurutnya, polisi sebelumnya mengamankan 27 orang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus bentrokan dua kelompok di Kemang, Jakarta Selatan itu beberapa waktu lalu. Dari puluhan orang tersebut, 10 orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Keributan berlangsung selama kurang lebih 10 menit, sebelum masa dari kedua belah pihak membubarkan diri," tuturnya.

Dia menambahkan, polisi mengamankan sejumlah bukti dari tangan pelaku, diantaranya empat pucuk senapan angin jenis PVC, tiga bilah parang, 1 unit mobil Toyotq Agya warna kuning, 8 ponsel genggam, dan 6 pakaian para pelaku yang digunakan saat bentrokan. Bentrokan dua kelompok terjadi akibat perebutan lahan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

"10 orang tersebut berinisial KT, AS alias Agus, MW, YA, Y, RTA, PW, WRR, MAG alias Ade dan AK alias Andi," katanya.

Adapun 10 tersangka itu berinisial KT (43), Agustinus Sari alias Agus (22), MW (29), YA (28), YE (26), PW (33), RTA (59), WRR (22), MAG alias Ade (40), AK alias Andy (47), yang mana mereka pihak yang menyerang dan menenteng senapan angin. Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 dan pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

(Angkasa Yudhistira)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita megapolitan lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |