15 Golongan Masyarakat yang Naik MRT, LRT dan Transjakarta Gratis, Cek Syarat dan Caranya

7 hours ago 4

15 Golongan Masyarakat yang Naik MRT, LRT dan Transjakarta Gratis, Cek Syarat dan Caranya

15 Golongan Masyarakat yang Naik MRT, LRT dan Transjakarta Gratis, Cek Syarat dan Caranya. (Foto: Okezone.com/MPI)

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jakarta menetapkan 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan gratis naik Transjakarta. Mulai dari pengurus masjid, peserta didik sampai karyawan swasta tertentu. 

Program ini bertujuan untuk mempermudah akses transportasi publik bagi kelompok tertentu.

Untuk menikmati layanan ini, masyarakat yang memenuhi kriteria perlu mendaftar untuk mendapatkan Kartu Layanan Gratis Transjakarta atau TJ Card.

Pendaftaran diperlukan agar mereka yang berhak bisa memanfaatkan fasilitas tersebut. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (15/4/2025): 

Kartu ini diberikan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 133 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga Pergub Nomor 160 Tahun 2016.

Pergub tersebut mengatur pelayanan Transjakarta gratis dan bus gratis bagi masyarakat tertentu.

Daftar 15 golongan yang berhak mendapatkan layanan gratis Transjakarta

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya

2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta

3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)

4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI

5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)

6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

7. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu

8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

9. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

10. Veteran Republik Indonesia

11. Penyandang disabilitas

12. Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun

13. Pengurus masjid (marbot)

14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

Prosedur mendapatkan layanan gratis

Golongan 1 hingga 6

Dapat memperoleh layanan gratis dengan menggunakan Jakcard Combo yang diterbitkan oleh Bank DKI. Untuk pendaftaran, silakan menghubungi Bank DKI dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan pasfoto.

Golongan 7 hingga 15

Dapat memperoleh layanan gratis dengan menggunakan TJ Card yang diterbitkan oleh PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi Kartu Layanan Gratis Transjakarta dengan mengisi biodata dan mengunggah dokumen seperti KTP, KK, pasfoto, dan dokumen pendukung lainnya sesuai kategori.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |