Feby Novalius
, Jurnalis-Sabtu, 19 April 2025 |09:10 WIB
CPNS mengundurkan diri kembali menjadi sorotan. (Foto: Okezone.com/Antara)
JAKARTA - CPNS mengundurkan diri kembali menjadi sorotan. Pasalnya ada 714 Calon Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang mengundurkan diri.
Hal ini disampaikan melalui pengumuman resmi CASN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Berdasarkan pengumuman nomor: 5590/A.A3/KP.01.01/2025 tentang pembatalan kelulusan peserta pada seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2024, sebanyak 653 peserta mengundurkan diri dan 61 peserta dianggap mengundurkan diri sebagai CPNS Kemendikbud.
Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik adanya CPNS yang mengundurkan diri dan apakah hal tersebut diperbolehkan, Sabtu (19/4/2025):
1. Alasan CPNS Kemendiktisaintek Mengundurkan Diri
61 CPNS karena tidak dapat menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
"Peserta seleksi sebagaimana angka 2 (dianggap mengundurkan diri) dibatalkan status kelulusannya dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat," tulis poin 3 pengumuman tersebut dikutip, Rabu (16/4/2025).
2. Bolehkan CPNS Mengundurkan Diri Setelah Lolos Seleksi?
Pemerintah telah menetapkan aturan terkait hal ini, termasuk sanksi bagi mereka yang memilih mundur setelah tahap akhir seleksi.
Pemerintah telah menerapkan aturan bagi peserta yang memilih untuk mengundurkan diri. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024 serta Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025, peserta yang mundur setelah lulus tahap akhir dan/atau setelah ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) akan dikenai sanksi.
Bagi CPNS atau PPPK yang telah mendapatkan NIP dan kemudian mengundurkan diri, mereka dilarang mengikuti seleksi ASN selama dua tahun ke depan. Namun, ada pengecualian bagi peserta yang dinyatakan lulus di lokasi berbeda sebagai hasil optimalisasi formasi dan memilih mundur sebelum NIP ditetapkan.