Taufik Fajar
, Jurnalis-Rabu, 14 Mei 2025 |06:20 WIB
Ketua Kadin Anindya (Foto: Okezone)
JAKARTA - Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie akan menindak tegas oknum yang meminta jatah proyek ke investor. Di mana oknum yang mengatasnamakan Kadin Cilegon ini akan dijatuhkan sanksi jika terbukti benar memalak investor.
Adapun, proyek yang dimaksud adalah pembangunan pabrik kimia chlor alkali-ethylence dichloride (CA-EDC) milik Chandra Asri Group.
Berikut fakta Kadin Cilegon minta jatah Rp5 Triliun di proyek Chandra Asri yang dirangkum Okezone, Rabu (14/5/2025):
1. Minta Jatah Proyek
Anindya menyebut, Kadin Pusat membentuk tim verifikasi organisasi dan etik untuk meninjau kabar permintaan jatah proyek yang diduga dilakukan oleh oknum Kadin Cilegon.
“Jadi intinya kita di Kadin (Pusat) sedang membentuk dan sudah mulai tim verifikasi,” ujar Anindya saat ditemui wartawan di kawasan Jakarta Selatan.
Nantinya, tim verifikasi organisasi dan etik melaksanakan evaluasi secara langsung terhadap struktur, peran, dan tindakan Kadin Kota Cilegon beserta afiliasinya.