3 Fakta Lonjakan PHK hingga Batas Usia Lowongan Kerja Dihapus

1 day ago 7

3 Fakta Lonjakan PHK hingga Batas Usia Lowongan Kerja Dihapus

3 Fakta Lonjakan PHK hingga Batas Usia Lowongan Kerja Dihapus (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mengkaji penghapusan batas usia kerja sebagai syarat melamar pekerjaan. Kebijakan ini sejalan dengan maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi di hampir semua sektor, termasuk di industri media.

Sebab, pekerja yang terkena PHK akan sulit kembali melamar kerja jika usianya sudah melebihi syarat lowongan kerja yang ditetapkan oleh perusahaan.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan meminta dunia usaha dan industri untuk patuh terhadap regulasi yang ada, serta menunjukkan keberpihakan kepada pekerja/buruh dan pencari kerja.

Dia mencontohkan, perusahaan-perusahaan tidak boleh lagi melakukan penahanan ijazah dan/atau dokumen resmi milik pekerja/buruh, serta membuat persyaratan rekrutmen yang tidak relevan seperti batasan umur, berpenampilan menarik, status perkawinan, dan sebagainya.

“Jadi ini sekali lagi kami tegaskan, mitra industri kita untuk tidak lagi melakukan penahanan ijazah. Kemudian tidak lagi persyaratan yang kurang relevan terkait umur, good looking, sudah menikah atau belum, dan lainnya,” ujar Noel di Jakarta, Jumat 23 Mei 2025.

Berikut ini fakta-fakta mengenai lonjakan PHK hingga batas usia kerja bakal dihapus seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Senin (26/5/2025).

1. Menaker Bakal Terbitkan Surat Edaran

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pihaknya masih mengkaji lebih lanjut terkait usulan penghapusan batas usia yang sering dicantumkan sebagai syarat dalam rekrutmen pekerja perusahaan.

Menaker mengatakan jika usulan itu sudah dikaji, maka pihaknya akan membuat regulasi berupa imbauan dan/atau surat edaran (SE).

"Insya Allah akan kita respons segera dengan suatu imbauan dan SE," kata Menaker di Jakarta, Sabtu 24 Mei 2025.

Namun, ia masih belum memastikan kapan SE tersebut akan diterbitkan. "Insya Allah segera," ujarnya.

Terkait syarat-syarat untuk rekrutmen dan penerimaan kerja lainnya, Yassierli mengatakan pemerintah melalui Kemnaker juga telah membuat imbauan, salah satunya adalah tentang pelarangan penahanan ijazah oleh pemberi kerja.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |