4 Fakta Pekerja Dapat Bantuan Subsidi Upah Selama 2 Bulan, Cair Juni-Juli 2025 (Foto: Okezone)
JAKARTA - Pekerja akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) selama dua bulan. BSU dicairkan pada Juni dan Juli 2025. Pencairan BSU ini masuk ke dalam paket stimulus ekonomi untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II-2025 dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Pemerintah sudah menetapkan syarat pekerja mendapatkan BSU yakni pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Tidak hanya pekerja, guru honorer juga akan diberikan bantuan oleh pemerintah.
Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta pekerja akan mendapatkan BSU selama dua bulan, Jakarta, Senin (26/5/2025).
1. Pekerja Dapat BSU Mulai 5 Juni
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, seluruh paket stimulus sedang difinalisasi dan direncanakan akan diluncurkan pada 5 Juni 2025. Ini diharapkan akan mampu mendongkrak konsumsi masyarakat.
"Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP, serta guru honorer," kata Airlangga dalam keterangannya.
2. Alasan BSU Dicairkan
Pemerintah mengandalkan libur sekolah dan pencairan gaji ke-13 sebagai momentum untuk mengungkit daya beli masyarakat.
“Insentif tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur sekolah di bulan Juni–Juli 2025,” kata Airlangga
Airlangga menambahkan keenam paket stimulus ini akan menyasar berbagai sektor, mulai dari transportasi, energi, bantuan sosial, hingga perlindungan ketenagakerjaan. Seluruh program dirancang untuk mendorong konsumsi rumah tangga sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi.