43 Bayi Jadi Korban Sindikat Adopsi Ilegal, 17 Dijual ke Singapura

1 month ago 14

Agus Warsudi , Jurnalis-Rabu, 06 Agustus 2025 |10:43 WIB

43 Bayi Jadi Korban Sindikat Adopsi Ilegal, 17 Dijual ke Singapura

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan/Foto: Dokumen Okezone

BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkap total bayi asal Jawa Barat yang dijual oleh sindikat perdagangan orang ke Singapura dengan modus adopsi ilegal bertambah menjadi 43.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menjelaskan bahwa sebanyak 17 bayi dijual ke Singapura, satu bayi meninggal dunia saat berada di Pontianak, dan 17 bayi lainnya dijual di Indonesia. Sementara itu, delapan bayi berhasil diselamatkan. Bayi-bayi tersebut berasal dari berbagai daerah, termasuk Jawa Barat, Pontianak, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

Pelaku yang menjual bayi di Indonesia telah ditangkap. Mereka berperan sebagai penyalur adopsi ilegal untuk jaringan lokal.

"Bayi yang dijual ke Singapura dihargai 20.000 dolar Singapura. Sementara harga bayi yang dijual di Indonesia berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta," kata Kombes Surawan, Rabu (6/8/2025).

Orang tua yang terbukti menjual bayinya akan diproses secara hukum, termasuk pihak yang mengadopsi bayi jika diketahui mengetahui bahwa proses adopsi dilakukan secara ilegal. "Kami akan mendalami peran para orang tua yang mengadopsi bayi di Indonesia," tutur Surawan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |