Taufik Fajar
, Jurnalis-Kamis, 01 Mei 2025 |22:58 WIB
Petani Tembakau (Foto: Okezone)
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) berpotensi memberikan tekanan terhadap berbagai sektor, termasuk industri hasil tembakau. Penyerapan hasil panen tembakau pun turut terancam dan membuat para petani menjerit.
Sejumlah pasal dalam PP 28/2024, seperti pembatasan kandungan gula, garam, lemak (GGL) serta pembatasan zona penjualan dan iklan rokok, dapat mengganggu keberlangsungan industri, ekonomi, hingga lapangan pekerjaan.
1. Kerugian Petani Tembakau
Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Yadi Sofyan Noor, menyoroti kerugian yang akan dihadapi industri hasil tembakau akibat PP 28/2024. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menurunkan pendapatan industri tembakau dan menyebabkan efek negatif berantai hingga ke petani.
“Efeknya akan mengurangi serapan tembakau, karena pabrik akan menurunkan produksinya. Tindakan ini dapat disebut sebagai upaya yang merugikan para petani tembakau, mirip dengan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebelumnya. Kenaikan tarif CHT maupun aturan-aturan restriktif seperti ini memberikan efek merugikan ke petani,” ujarnya pada keterangan tertulisnya, Kamis (1/5/2025).