Anggaran Mobil Dinas Pejabat Naik Jadi Rp931 Juta, Ini Penyebabnya

1 day ago 11

Anggaran Mobil Dinas Pejabat Naik Jadi Rp931 Juta, Ini Penyebabnya

Anggaran Mobil Dinas Pejabat Naik Jadi Rp931 Juta, Ini Penyebabnya (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kementerian Keuangan menetapkan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat eselon I dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 sebesar Rp931 juta. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp870 juta.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Lisbon Sirait menjelaskan, penetapan satuan biaya dilakukan berdasarkan harga rata-rata di pasar, termasuk mempertimbangkan opsi pengadaan kendaraan listrik yang kini mulai menjadi kebijakan pemerintah.

“Standar biaya ini kita bentuk berdasarkan harga rata-rata atau harga real yang terjadi di pasar. Jadi memang kenaikan itu karena ada kita pertimbangkan pengadaan mobil listrik dengan spek yang telah ditentukan,” kata Lisbon dalam Media Briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Dia menegaskan bahwa meskipun terjadi kenaikan, hal ini tetap mempertimbangkan aspek efisiensi dalam penganggaran. Pemerintah tetap menjalankan kebijakan efisiensi pengadaan kendaraan dinas, seperti mengoptimalkan kendaraan yang sudah ada dan pembatasan pengadaan kendaraan dinas baru.

“Sekali lagi, kenaikan itu bukan karena kita tidak mempertimbangkan efisiensi. Pemerintah tetap membatasi pengadaan kendaraan dinas dan mendorong optimalisasi penggunaan kendaraan yang sudah ada,” jelasnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita finance lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |