Ilustrasi. (Foto: NU Online)
JAKARTA - Apakah haram ada foto ulama di rumah? Tidak otomatis haram ada foto ulama di rumah, terutama apabila berupa foto biasa yang tidak dimuliakan secara berlebihan.
Yang terpenting adalah niat dan cara penggunaannya. Untuk kehati-hatian, sebisa mungkin hindari menggantung foto makhluk bernyawa secara mencolok di ruang ibadah seperti mushola rumah.
Dilansir dari berbagai sumber pada Selasa (6/5/2025), Okezone telah merangkum apakah haram ada foto ulama di rumah, sebagai berikut.
1. Pendapat yang Mengharamkan
Sebagian ulama dari mazhab yang lebih ketat (seperti sebagian ulama salafi atau dari mazhab Hanbali) berpendapat bahwa menyimpan gambar makhluk bernyawa (termasuk ulama, manusia, dan hewan), terutama yang dipajang, adalah haram.
Mereka berdalil dengan hadits-hadits yang mencela gambar dan mengatakan bahwa malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada gambar makhluk bernyawa.
Contoh hadis:
"Sesungguhnya malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada gambar (makhluk bernyawa)."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Namun, pendapat ini biasanya membedakan antara gambar tangan (lukisan) dan foto modern (hasil kamera), dan ada ulama yang tetap memasukkan foto modern sebagai gambar terlarang.