Apakah Pekerja Luar Negeri Dapat THR Lebaran? (Foto: Freepik)
JAKARTA - Apakah pekerjaan luar negeri dapat Tunjangan Hari Raya (THR)? THR merupakan hak yang dinantikan oleh para pekerja menjelang hari raya keagamaan.
Namun, bagaimana dengan pekerja luar negeri yang bekerja di Indonesia? Apakah mereka juga berhak menerima THR?
THR adalah tunjangan yang diberikan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek. Pemberian THR ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Berikut adalah beberapa poin penting mengenai pemberian THR kepada pekerja asing di Indonesia:
Kewajiban Perusahaan
Perusahaan di Indonesia wajib memberikan THR kepada semua pekerja yang memenuhi syarat, termasuk pekerja asing, selama mereka tunduk pada peraturan perusahaan dan hukum ketenagakerjaan Indonesia.
Status Hubungan Kerja
Pekerja asing yang memiliki hubungan kerja formal dengan perusahaan Indonesia, baik melalui Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), berhak atas THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya