Awas Jebakan Pinjol Ilegal Jelang Lebaran, Bunga Tinggi Bikin Sengsara

6 days ago 5

Tangguh Yudha , Jurnalis-Kamis, 27 Maret 2025 |11:20 WIB

Awas Jebakan Pinjol Ilegal Jelang Lebaran, Bunga Tinggi Bikin Sengsara

Awas Jebakan Pinjol Ilegal Jelang Lebaran, Bunga Tinggi Bikin Sengsara (Foto: Freepik)

JAKARTA - Masyarakat diminta waspada dengan jebakan pinjaman online (pinjol) ilegal menjelang Lebaran. Pasalnya, pinjol ilegal kerap menawarkan pinjaman yang pencairannya cepat namun bunganya sangat tinggi.

Tawaran pinjol ini marak seiring tingginya tingkat konsumsi masyarakat di bulan Ramadhan hingga menjelang Hari Raya Lebaran. Ketua Bidang Hubungan Masyarakat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mewanti-wanti agar jangan sampai masyarakat tergiur pinjaman online (pinjol) ilegal untuk memenuhi kebutuhan.

1. Syarat Pinjol Ilegal Lebih Mudah

Kuseryansyah mengungkap, masyarakat harus waspada terhadap tawaran pinjol ilegal yang terlihat sangat menggiurkan. Syarat pinjol yang mudah bisa membuat konsumen sengsara karena sebagai konsekuensinya, beban bunga serta biaya yang dikenakan bisa sangat tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman daring (pindar) resmi.

“Beberapa pelaku usaha pinjol memberikan syarat yang mudah, dan sebagai konsekuensi penyedia jasa pinjol membebankan bunga dan  biaya layanan yang sangat tinggi, ini yang bisa membuat konsumen sengsara,” kata Kuseryansyah dalam keterangan resminya seperti dikutip pada Kamis (27/3/2025).

2. Modus Pinjol Ilegal

Untuk mencegah konsumsi yang berlebih dan menghindari rayuan pinjol ilegal, Kuseryansyah menyampaikan terdapat perbedaan jelas antara pinjol dan pindar. Perbedaan yang paling utama adalah pinjol tidak memiliki legalitas sementara pindar diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perbedaan lainnya adalah pinjol tidak memiliki aturan serta transparansi tentang bunga dan biaya, sementara pindar diatur oleh regulasi dan transparan. Dalam proses penagihan juga pinjol tidak memiliki aturan, sedangkan pindar diatur standar etika yang mengikat kepada sumber daya manusia (SDM) terkait.

Dari sisi akses data, Kuseryansyah menyebut bahwa pinjol memiliki akses data yang tidak terbatas, sementara pindar hanya terbatas pada microphone, camera, dan location. Terkait perlindungan hukum, pinjol tidak memiliki perlindungan hukum, sedangkan pindar memiliki portal pengaduan OJK dan AFPI.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |