Barang Bawaan Jamaah Haji Bebas Bea Masuk Mulai 6 Juni 2025, Cek Ketentuannya (Foto: MCH 2025)
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membebaskan Bea Masuk untuk barang bawaan jamaah haji reguler maupun khusus per 6 Juni 2025.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
"Kebijakan itu merupakan bentuk penghargaan untuk jamaah haji," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto dalam media briefing di Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Lewat PMK 34/2025, pemerintah membebaskan Bea Masuk sepenuhnya untuk barang bawaan jamaah haji reguler. Sedangkan barang bawaan jamaah haji khusus diberikan pembebasan Bea Masuk untuk nilai hingga FOB USD2.500 per orang per kedatangan.
Jika jamaah haji khusus membawa barang melebihi batas, maka dikenakan Bea Masuk atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dengan rincian Bea Masuk 10 persen, PPN/PPnBM dikenakan sesuai dengan ketentuan dan PPh dikecualikan.
Ketentuan itu juga berlaku untuk barang bawaan emas perhiasan dan air zamzam. Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul menjelaskan sepanjang barang yang dibawa sesuai dengan terminologi barang bawaan pribadi penumpang dalam PMK 34/2025, yakni dipergunakan/digunakan untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use), maka aturan yang dikenakan terhadap barang sesuai dengan yang diatur dalam PMK.
“Tetapi terkait air zamzam, mungkin lebih tepat berdasarkan kesepakatan antar kementerian/lembaga (K/L) terkait dengan sarana pengangkut,” tambah Chairul.