Bonus Hari Raya Ojol Cuma Rp50 Ribu, Wamenaker Panggil Gojek hingga Grab

1 day ago 4

Bonus Hari Raya Ojol Cuma Rp50 Ribu, Wamenaker Panggil Gojek hingga Grab

Bonus Hari Raya Ojol Cuma Rp50 Ribu. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan segera memanggil perusahaan aplikator ojek online (ojol) menyusul laporan tentang sebagian pengemudi hanya menerima Bonus Hari Raya (BHR) Rp50 ribu.

1. Wamenaker Panggil Gojek Cs

"Panggil, kita (bakal) panggil. Oke," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer ditemui di sela menghadiri open house Menteri Investasi dan Hilirisasi/CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani, dikutip dari Antara, di Jakarta, Selasa (1/4/2025). 

Ketika awak media menanyakan apakah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ​​​​sudah melakukan pemanggilan terhadap perusahaan ojol yang memberikan BHR hanya Rp50 ribu per pengemudi, Wamenaker memastikan segera memanggil perusahaan tersebut.

Kendati demikian, Wamenaker tidak menyebutkan secara detail kapan perusahaan aplikator ojol tersebut akan dipanggil oleh Kemnaker.

Dia hanya memastikan segera melakukan pemanggilan kepada pihak terkait mengenai hal tersebut.

2. Wamenaker Geram

Bahkan, Wamenaker mengaku tersulut emosi dan tensi darahnya naik ketika awak media mengkonfirmasi mengenai BHR ojol yang hanya menerima Rp50 ribu per pengemudi.

"BHR? Jawabannya tahu? Lu mau gua kasar atau baik? Langsung naik darah nih gua soal BHR nih," ucap Wamenaker.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku siap memanggil aplikator soal adanya pengemudi/driver ojek online (ojol) yang hanya menerima Bonus Hari Raya (BHR) Rp50 ribu.

Menaker ditemui di Jakarta, Selasa (25/3) mengatakan bahwa sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran mengenai imbauan dan formula pemberian BHR bagi pengemudi ojek online.

Dia juga menegaskan bahwa siap menerima dan menampung aduan dari pengemudi ojol dan segera menindaklanjuti hal tersebut.

"Nggak apa-apa, kita terima (jika ada aduan). Nggak apa-apa. Kita tampung dulu. Nanti kalau memang kita lihat ini sesuatu yang harus kita follow up, kita klarifikasi, nanti kita panggil nanti (aplikator)," ujar Menaker.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |