SAMPIT, radarsampit.com – BRI Cabang Sampit melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan atau Program BRI Peduli CSR. Progam ini diwujudkan dalam bentuk sarana dan prasarana Klinik Sehati Ditpolairud Polda Kalteng. Bantuan diserahkan langsung oleh Pemimpin BRI Cabang Sampit Makhfudhi Badrul Kamal kepada Direktur Polairud Polda Kalteng Kombes Pol Handono Subiakto di markas Ditpolairud Polda Kalteng, Selasa 19 November 2024.
Pemimpin BRI Cabang Sampit Makhfudhi Badrul Kamal mengatakan, bantuan ini sebagai bentuk dukungan BRI dalam mewujudkan pembangunan Klinik Kesehatan Ditpolairud Polda Kalteng. Diharapkan klinik ini nantinya dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi personel Polri dan masyarakat desa sekitar markas Ditpolairud.
”BRI tidak hanya fokus menjalankan bisnis dan operasional bank, tapi juga punya tanggung jawab sosial di masyarakat. Makanya, BRI juga mengedepankan kontribusinya terhadap kepedulian kepada masyarakat dan lingkungan,”kata Makhfudhi.
Direktur Polairud Polda Kalteng Kombes Pol Handono Subiakto menyatakan terima kasih atas bantuan yang diberikan BRI. “Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BRI Cabang Sampit dalam membantu sarana dan prasarana klinik kesehatan di mako Ditpolairud ini,” kata Handono Subiakto.
Dengan adanya klinik diharapkan bisa bermanfaat untuk konsultasi kesehatan bagi anggota Polairud, bermanfaat bagi masyarakat sekitar, seperti Desa Belanti, Desa Bengkuang Makmur, dan lainnya.
”Masyarakat juga bisa berobat di klinik kami. Adanya klinik kesehatan ini pun bisa mendukung program klinik terapung yang selama ini telah berjalan di setiap DAS Kalteng,” kata Handono.
Sebelumnya, Klinik Ditpolairud menggunakan bangunan asrama anggota Polairud sehingga masyarakat merasa sungkan memanfaatkannya. Saat ini, Klinik Sehati Ditpolairud dibangun di dekat gerbang masuk Mako Ditpolairud, Jalan HM Arsyad Km 15, sehingga masyarakat sekitar tidak sungkan lagi memanfaatkan fasilitas kesehatan ini. Lokasi pembangunan Klinik Sehati juga sudah sesuai standar Permenkes RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Sektor Kesehatan. (soc/yit)