Bus DAMRI Milik Siapa? Ini Sosoknya (Dok DAMRI)
JAKARTA - Bus DAMRI milik siapa mungkin masih menjadi pertanyaan. DAMRI merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor transportasi jalan dan berada di bawah pengelolaan pemerintah Indonesia.
Perusahaan ini bukanlah milik pribadi, melainkan sepenuhnya milik negara. DAMRI berperan penting dalam menyediakan layanan transportasi darat untuk masyarakat.
Berdiri sejak 25 November 1946, Perum DAMRI berkantor pusat di Jakarta. DAMRI memiliki 4 Divisi Regional serta 44 kantor cabang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
1. Sejarah DAMRI
Sejarah DAMRI berakar dari masa pendudukan Jepang. Kendaraan angkutan barang disebut Jawa Unyu Zidousha dan penumpang dikenal sebagai Zidousha Sokyoku.

Setelah kemerdekaan, keduanya berganti nama menjadi Djawatan Pengangkoetan dan Djawatan Angkoetan Darat yang berada di bawah Departemen Perhubungan RI.
Melalui Maklumat Menteri Perhubungan No 01/DAM/46, keduanya digabung menjadi satu lembaga bernama Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia atau disingkat DAMRI.
DAMRI mengalami beberapa kali perubahan status kelembagaan. Pada 1961, menjadi Badan Pimpinan Umum Perusahaan Negara (BPUPN), lalu berubah menjadi Perusahaan Negara (PN) pada 1965.
Pada 1984, statusnya kembali diubah menjadi Perusahaan Umum (Perum). Statusnya kemudian disempurnakan lagi pada 2002 serta 2018 melalui PP No 31 Tahun 2002 dan PP No 38 Tahun 2018. DAMRI juga melakukan re-branding logo pada 2018.
Untuk memperkuat layanan dan efisiensi operasional, pemerintah resmi menggabungkan Perum PPD ke dalam Perum DAMRI berdasarkan Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2023.