Ramdani Bur
, Jurnalis-Selasa, 27 Mei 2025 |16:23 WIB
Jamaah haji lansia dan disabilitas mendapatkan fasilitas jasa kursi roda. (Foto: MCH 2025)
MAKKAH – Jamaah haji lanjut usia (lansia) dan disabilitas yang ingin menjalankan umrah wajib, tapi agak sulit melakukannya karena keterbatasan fisik tak perlu khawatir. Sebab, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyediakan layanan kursi roda bagi jamaah lansia dan penyandang disabilitas.
Lantas, bagaimana caranya agar jamaah mendapatkan fasilitas yang satu ini? Menurut Kepala Bidang Layanan Lansia, Disabilitas dan Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah (PKP2JH) PPIH Arab Saudi, Suviyanto, jamaah dapat melapor kepada ketua kloter.

Setelah itu, ketua kloter akan melapor kepada ketua sektor. Ketua sektor melapor kepada Kepala daker melalui Kepala Seksi Layanan Jamaah Haji Lansia dan Disabilitas. Selanjutnya Kasi Layanan Lansia dan Disabilitas berkomunikasi dengan Petugas Sektor Khusus Masjidil Haram Makkah
Titik kumpul layananan Jasa Pendorongan Kursi Roda berada di Terminal Jabal Kakbah dan Syib Amir, Makkah. "Selanjutnya jamaah yang sudah berada di titik kumpul bertemu dengan Petugas di Pos Sektor Khusus Masjidil Haram untuk difasilitasi Jasa Penyedia Kursi Roda resmi," kata Suviyanto kepada tim Media Center Haji 2025 di Makkah, Senin 26 Maret 2025.
1. Tarif Layanan Jasa Dorong Kursi Roda
Dalam layanan ini dikenakan tarif. Untuk tawaf/sai senilai SAR100 atau setara Rp434.000. Sementara untuk tawaf dan sai, biayanya adalah SAR250 atau Rp1.085.000.
"Di sektor sudah disediakan kursi roda, dapat dipakai dan dikembalikan lagi setelah selesai ibadah," tegas Suviyanto.