Muhammad Aziz
, Jurnalis-Minggu, 08 Juni 2025 |20:44 WIB
Bayar PBB Secara Online (Foto: Okezone)
JAKARTA - Cara Mudah Bayar PBB 2025 Secara Online. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini semakin praktis.
Wajib pajak tidak lagi perlu datang langsung ke kantor pajak atau bank, karena pembayaran PBB tahun 2025 bisa dilakukan secara online hanya melalui ponsel.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik properti, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985. Objek pajak ini mencakup rumah, gedung, lahan pertanian, kebun, sawah, hingga tanah kosong.
Pemerintah menetapkan bahwa pembayaran PBB dilakukan setiap tahun dan keterlambatan bisa dikenakan sanksi administratif.
Berikut ini panduan lengkap cara membayar PBB tahun 2025 secara daring (online), melalui situs resmi pemerintah daerah, aplikasi mobile banking (m-banking), serta platform e-commerce atau marketplace.
1. Bayar PBB lewat Situs Resmi Otoritas Pajak Daerah
Setiap daerah memiliki situs resmi masing-masing untuk pelayanan pajak. Beberapa contohnya antara lain:
Jakarta: pajakonline.jakarta.go.id
Surabaya: pbb.surabaya.go.id
Makassar: bapenda.makassarkota.go.id
Depok: pbb-bphtb.depok.go.id
Bogor: bappenda.bogorkab.go.id
Langkah-langkah pembayaran:
Kunjungi situs resmi pajak daerah.
Akses menu e-SPPT PBB dan lakukan registrasi.