Kasipenkum Kejati Banten Rangga Adekresna (foto: dok ist)
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penyuluhan kesadaran hukum pada siswa-siswi SMK Waskito, Tangerang Selatan. Penyuluhan itu dilakukan agar siswa tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba, kriminal, dan pelanggaran lainnya.
"Saya bukan mau nakutin, tapi banyak banget dari orang-orang, anak-anak remaja zaman sekarang merasa dirinya sudah mengerti segalanya, sudah pinter segalanya, tapi dia lupa bahwa Indonesia adalah negara hukum," ujar Kasipenkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Kamis (22/5/2025).
Dalam penyuluhan itu, Rangga menjelaskan tentang tugas dan fungsi jaksa, hingga bahaya bullying, khususnya di lingkungan sekolah. Penyuluhan itu dilakukan dengan tujuan memberikan pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini.
Menurutnya, dewasa ini banyak anak remaja terjerumus melakukan pelanggaran hukum. Pembelajaran hukum sendiri bukan hanya kewajiban mereka yang bekerja dibidang hukum, tapi juga siapapun yang bekerja di bidang apapun.
Salah satu siswa ada yang bertanya tentang dugaan tindak pidana yang terjadi di SMK Waskito, bahkan sempat viral beberapa minggu lalu, apakah anak di bawah umur yang melakukan pelanggaran hukum bisa dipenjara. Rangga menyebutkan, ancaman hukuman bagi anak yang berhadapan dengan hukum tidak semaksimal orang dewasa.