Fahmi Firdaus
, Jurnalis-Senin, 18 Agustus 2025 |16:53 WIB
Jamaah Haji 2024/ Okezone
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024. Komisi antirasuah mengungkapkan adanya informasi mengenai ketidaksesuaian kelas jamaah haji.
KPK juga mencegah mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCH) bepergian ke luar negeri bersama dua orang lainnya yaitu IAA dan FHM. Pencegahan dilakukan dalam rangka pengusut perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024.
“KPK jangan kehilangan nyawa antirasuah. Bisa berbahaya. Publik bisa kehilangan kepercayaan terhadap hukum,” ujar Sekretaris PCNU Bangkalan, Kiai Dimyati Muhammad, Senin (18/8/2025).
Cicit Syaikhona Kholil Bangkalan ini juga menggambarkan harapan tinggi masyarakat terhadap pengungkapan kasus korupsi haji hingga aliran dananya.
Dia berharap, penyidikan dan pemeriksaan oleh KPK akan memperjelas detail konstruksi kasus hingga peran para terperiksa.
Oleh karena itu, dia tidak ingin sebaliknya, proses penyidikan menjadi kabur atau dikaburkan sudut-sudut pelanggaran yang terlihat, jelas. Dia meminta KPK tidak boleh rabun dalam melihat dan memeriksa kasus tersebut.
“Terlepas dari bagaimana keputusan itu dibuat, siapa terlibat dan mendapat keuntungan dari keputusan itu? Kesengajaan melanggarnya kan jelas,”ucapnya.
“Terlebih dulu, KPK harus segera menetapkan tersangka. Jangan sampai lambatnya penetapan tersangka,”sambungnya.
Dijelaskannya, penyelewengan kuota haji untuk keuntungan pribadi dan kelompok dengan cara KKN, disamping tindak pidana luar biasa yang mencederai agama, juga menjadi kejahatan terhadap kemanusiaan.