Daftar Emiten yang Terdampak Aturan Royalti Minerba

1 day ago 5

Daftar Emiten yang Terdampak Aturan Royalti Minerba

Daftar Emiten yang Terdampak Aturan Royalti Minerba (Foto: Okezone)

JAKARTA - Daftar emiten yang terdampak aturan royalti minerba. Pemerintah resmi menaikkan tarif royalti bagi sejumlah komoditas mineral seperti nikel, tembaga, hingga emas melalui Peraturan Pemerintah No. 19/2025. 

Selain itu, pemerintah juga menyesuaikan royalti bagi produsen komoditas batu bara yang beroperasi dengan Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK) melalui Peraturan Pemerintah No. 18/2025.

Kedua regulasi tersebut relatif sama dengan usulan yang diajukan oleh Kementerian ESDM pada awal Maret 2025, di mana mayoritas komoditas mineral mendapatkan kenaikan tarif royalti, sementara produsen batu bara dengan izin IUPK mengalami penurunan tarif. Namun, kenaikan final tarif royalti untuk komoditas feronikel dan nickel matte lebih rendah dari proposal sebelumnya. 

1. Tarif Royalti

Sebelumnya, Kementerian ESDM mengusulkan agar tarif royalti feronikel menjadi berkisar 5–7% dan untuk nickel matte berkisar 4,5–6,5%. Dalam regulasi final, tarif royalti feronikel berkisar 4–6%, sementara nickel matte sekitar 3,5–5,5%.

Sementara itu, belum terdapat keterangan terkait pajak royalti untuk emiten batu bara yang beroperasi dengan izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) dan IUP.

2. Emiten yang Terdampak

Stockbit Sekuritas menilai, perubahan tarif royalti ini berpotensi menekan kinerja emiten produsen mineral, seperti PT Vale Indonesia Tbk (INCO), PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), dan PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN).

“Di sisi lain, perubahan tarif royalti ini berpotensi meningkatkan kinerja produsen batu bara dengan kontrak IUPK – seperti PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indika Energy Tbk (INDY),” tulis Stockbit Sekuritas dalam risetnya, dikutip Sabtu (19/4/2025).

Read Entire Article
Desa Alam | | | |