Daftar Terbaru 96 Pinjol Resmi Berizin OJK per Mei 2025

9 hours ago 4

Daftar Terbaru 96 Pinjol Resmi Berizin OJK per Mei 2025

Daftar Terbaru 96 Pinjol Resmi Berizin OJK per Mei 2025 (Foto: Freepik)

JAKARTA - Daftar terbaru 96 pinjaman online (pinjol) atau  fintech peer to peer (P2P) lending yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Mei 2025 dari sebelumnya berjumlah 97 pinjol. 

OJK telah mencabut izin usaha pinjol Ringan Teknologi Indonesia berdasarkan pengumuman resmi OJK pada 6 Mei 2025 melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-17/D.06/2025 tanggal 24 April 2025. Dengan pencabutan izin usaha ini, maka terdapat 96 pinjol resmi berizin di OJK per Mei 2025.

"OJK telah mencabut izin usaha Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi PT Ringan Teknologi Indonesia, yang berala​mat di Sequis Center, Lantai 2, Jl. Jend. Sudirman No. 71, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan DKI Jakarta. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan," kata pengumuman OJK dikutip laman resminya, Jakarta, Selasa (13/5/2025).

1. OJK Cabut Izin Usaha Pinjol

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

- PT Ringan Teknologi Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

- PT Ringan Teknologi Indonesia harus memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

- PT Ringan Teknologi Indonesia wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi.

- Perusahaan wajib menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi. Penanggung Jawab dan Pegawai dimaksud (termasuk apabila terjadi perubahan Penanggung Jawab dan Pegawai) harus disampaikan kepada seluruh debitur dan dapat ditembuskan kepada OJK u.p. Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura dan Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan, dan PEPK Regional​.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |