Demontrasi tolak UU TNI rusuh di Malang (Foto: Avirista M/Okezone)
MALANG - Dua bangunan pos pengamanan DPRD Kota Malang dirusak dan terbakar oleh demonstran menolak pengesahan Undang-Undang TNI. Massa aksi yang demonstrasi sejak Minggu sore (23/3/2025) pukul 16.00 WIB mulai melakukan orasi.
Awalnya, orasi berjalan tertib, massa aksi yang mayoritas mengenakan pakaian hitam juga membawa beberapa pamflet mengenai tuntutannya. Massa sempat ditemui oleh perwakilan anggota legislatif yang datang jelang petang.
Namun, pertemuan itu berjalan buntu hingga situasi tak terkendali setelah buka puasa atau sekitar pukul 18.15 WIB, Minggu malam. Massa mulai melemparkan beberapa benda dari jalan kawasan Bundaran Tugu Malang ke dalam halaman area gedung legislatif.
Massa juga merangsek masuk dari sisi timur di tengah aksi penjagaan aparat keamanan yang longgar. Massa merusak dua bangunan yang difungsikan pos pengamanan dan tempat penyimpanan barang-barang bekas di sisi timur atau jalan Kahuripan, Kota Malang.
Wakil Ketua DPRD Kota M. Rimzah membenarkan bangunan legislatif Kota Malang jadi sasaran pengerusakan massa demonstran. Tapi ia memastikan yang terbakar bukan bangunan utama gedung, melainkan dua bangunan kecil yang difungsikan sebagai pos pengamanan dan tempat penyimpanan barang-barang bekas di sisi timur gedung utama.
"Tadi memang ada titik api, api itu berupa ban dibakar yang dilemparkan ke dalam gedung, tapi Alhamdulillah-nya bahan yang terbakar itu tidak sampai membakar gedungnya, tapi memang titik api itu berada di dalam Gedung DPRD," ucap Rimzah, pada Minggu malam.