Sejumlah karyawan yang tengah menuju tempat kerja di Kawasan Sudirman-Thamrin Jakarta (Foto: dok. Okezone)
JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen bagi sektor industri padat karya hingga Januari 2026. Kebijakan ini dinilai sangat strategis dalam menjaga daya saing dan ketahanan sektor padat karya, yang saat ini menjadi salah satu tulang punggung penyerapan tenaga kerja nasional.
Chief Economist Permata Bank Josua Pardede menyebut perpanjangan insentif ini sebagai langkah yang sangat efektif dalam melindungi industri padat karya dari dampak negatif dinamika ekonomi global.
“Sektor padat karya sangat vital bagi perekonomian Indonesia karena menyerap sekitar 13,8 persen dari total tenaga kerja. Kebijakan diskon iuran JKK ini meringankan beban biaya perusahaan dan secara langsung memberikan perlindungan lebih baik kepada 2,7 juta pekerja, terutama mereka yang berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan,” ujar Josua kepada MNC Portal, Kamis (19/6/2025).
Diskon iuran JKK yang awalnya berlaku pada Februari–Juli 2025 kini diperpanjang untuk periode Agustus 2025 hingga Januari 2026. Program ini merupakan bagian dari paket kebijakan keempat pemerintah yang diumumkan oleh Menteri Keuangan dalam keterangan pers usai rapat terbatas di Istana.
“Selain untuk pekerja dan guru honorer, perpanjangan diskon 50 persen ini menyasar enam industri padat karya yang menghadapi tekanan berat akibat situasi global dan ketatnya persaingan ekspor,” kata Menkeu Sri Mulyani.