Diskon Tarif Listrik 50 Persen Resmi Berlaku 5 Juni 2025, Ini Mekanisme hingga Cara Dapatnya (Foto: Okezone)
JAKARTA - Diskon tarif listrik 50 persen resmi berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Kebijakan diskon tarif listrik 50 persen hanya untuk pelanggan PLN berdaya listrik di bawah 1.300 Volt Ampere (VA).
"Diskon tarif listrik sebesar 50 persen akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga (pelanggan ≤1300 VA) mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Dia menambahkan, skema diskon tarif listrik 50 persen ini serupa dengan program diskon listrik pada Januari-Februari 2025. "Implementasi program ini melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan PLN," ujarnya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal II 2025 guna menjaga daya beli masyarakat, terutama pada periode libur sekolah dan transisi menuju semester kedua tahun ini.
"Stimulus ekonomi kuartal II 2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri pada hari Jumat (23/5) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri menteri, wakil menteri, serta pimpinan/perwakilan K/L terkait. Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025," katanya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya