Diundang Polda Metro untuk Klarifikasi Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Ogah Datang

9 hours ago 5

Diundang Polda Metro untuk Klarifikasi Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Ogah Datang

Diundang Polda Metro untuk Klarifikasi Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Ogah Datang (Foto : Okezone)

JAKARTA - Ahmad Khozinudin, pengacara dari Roy Suryo Cs, menyebutkan, kliennya mendapatkan undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya berkaitan laporan yang dilayangkan relawan Presiden ke 7 RI, Joko Widodo atas kasus ijazah Jokowi. Namun, pihaknya menegaskan tak akan memenuhi undangan tersebut.

"Kami tidak menghadiri undangan klarifikasi sebagaimana sudah kami jelaskan dasar argumentasinya. Kita ingin menegakkan hukum, maka seluruh proses dan prosedur juga harus mentaati hukum," ujarnya di Matraman, Jakarta Timur, Selasa (1/7/2025).

Menurutnya, undangan klarifikasi tersebut dilayangkan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo Cs atas 10 laporan relawan Jokowi yang perkaranya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Jadwal klarifikasi itu dilakukan pada Rabu, 2 Juli 2025. Namun, pihaknya enggan memenuhinya.

"Kalau yang lalu memang secara subjektif kami ada kepentingan untuk mengklarifikasi laporan saudara Joko Widodo, tapi kalau ini tidak ada relevansinya, bahkan tidak ada legal standingnya orang-orang yang melaporkan klien kami ini," tuturnya.

Menurutnya, para pelapor bukan bagian dari keluarga Jokowi. "Dia bukan keluarganya Jokowi, tidak ada di silsilah keluarga Jokowi itu. Misalkan menantu, buyut, cicitnya. Justru laporan seperti ini menurut hemat kami memang tidak perlu diklarifikasi karena tidak ada urusannya kami dengan orang-orang ini," kata Ahmad.

Dia menerangkan, undangan klarifikasi atas laporan dari para relawan Jokowi itu lebih kacau dibandingkan undangan klarifikasi atas laporan yang dilayangkan Jokowi dahulu, yang mana disebutkan pasal, lokus, dan tempusnya. Namun, undangan klarifikasi kali ini tak disebutkan  berkaitan peristiwa apa, dimananya, dan kapannya.

Selain itu, bebernya, dalam KUHAP, tidak ada satupun norma pasal yang mengatur tentang mekanisme penyelidikan perkara pidana dengan mengeluarkan undangan klarifikasi. Hanya ada ketentuan tentang panggilan 1, panggilan 2, hingga upaya paksa manakala 2 panggilan yang dilayangkan sebelumnya tak dipenuhi tanpa alasan jelas.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |