DPR (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan alasan di balik penjagaan TNI di kejaksaan. Hal tersebut ia sampaikan kepada Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah dalam rapat kerja Komisi III bersama Jampidsus Kejagung RI, Selasa 20 Mei 2025.
Menurut Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar, TNI memiliki tugas utama mempertahankan kedaulatan negara dan menghadapi ancaman dari dalam dan luar negeri. TNI tidak seharusnya terlibat dalam urusan pengamanan yang berkaitan dengan ketertiban di lembaga negara lainnya.
"TNI itu urusannya mempertahankan kedaulatan negara. Sementara kejaksaan merupakan kekuasaan negara menertibkan kejahatan, baik yang merugikan kepentingan umum, utamanya juga menjaga terjadinya kerugian negara," ujar Fickar, Kamis (22/5/2025).
Fickar mengatakan, langkah DPR mempertanyakan pengerahan personel TNI sudah tepat. Sebab, sebagai lembaga yang berfokus pada pertahanan dari ancaman eksternal, peran TNI harus tetap sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diatur undang-undang.
"DPR sudah sewajarnya menegur TNI dan Kejaksaan dalam rangka akurasi penggunaan anggaran negara," katanya.
Apalagi, kata Fickar, adanya personel TNI dalam pengamanan kantor kejaksaan dapat menimbulkan gesekan penegak hukum karena memiliki fungsi yang beririsan.
"Jadi TNI itu untuk perang bukan untuk jaga pos di dalam, ini merendahkan TNI. Penanggung jawab keamanan ketertiban dalam negeri itu polisi. Jadi, yang pas itu kepolisian," papar Fickar.