Dua Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia Ditangkap, ABK-nya Warga Indonesia

23 hours ago 5

Dua Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia Ditangkap, ABK-nya Warga Indonesia

Dua Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia Ditangkap, ABK-nya Warga Indonesia (Foto : Istimewa)

MEDAN - Personel dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menangkap dua kapal penangkap ikan berbendera Malaysia dari perairan Selat Malaka, pada Senin, 26 Mei 2026.

Kedua kapal itu ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal di kawasan Selat Malaka yang menjadi bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan saat ditangkap awak kapal tersebut sedang melakukan penangkapan ikan. Mereka tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan resmi dari Pemerintah Indonesia.

"Mereka ditangkap oleh personel kita yang melakukan operasi dengan Kapal Pengawas (KP) Hiu 16 di Selat Malaka pada Senin kemarin. Selain melakukan penangkapan secara ilegal, mereka juga menggunakan alat tangkap Pukat Trawl yang dilarang operasionalnya di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia," kata Ipunk, panggilan Pung Nugroho Saksono, saat memberikan keterangan pers di Belawan, Kamis (29/5/2025).

Ipunk menjelaskan, lewat penangkapan dua kapal ikan berbendera Malaysia ini, potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan mencapai Rp19,9 miliar.

"Kami hitung potensi kerugian negara dari aspek ekonomi yang dapat diselamatkan sebesar Rp 19,9 miliar. Selain itu, ada yang menarik dari kasus ini, seluruh awak kapal Warga Negara Indonesia, sementara kapalnya berbendera Malaysia," ucapnya.

Awak kapal asal Indonesia ini disebut bekerja di Malaysia tidak mengikuti prosedur atau ilegal dengan motivasi gaji yang tinggi. Mereka disebut membayar Rp1 juta hingga Rp2 juta untuk menyeberang dari Kota Tanjungbalai ke Malaysia secara ilegal.

"Informasi dari ABK mereka membayar kepada oknum sejumlah 1 sampai 2 juta rupiah untuk menyeberang dari Tanjungbalai Asahan ke Malaysia secara ilegal," ujarnya.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |