Nur Khabibi
, Jurnalis-Senin, 21 Juli 2025 |16:44 WIB
Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono (foto: Okezone)
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis 7 tahun dan 6 bulan penjara kepada mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono.
Prasetyo dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun anggaran 2017–2023.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Syofia Marlianti Tambunan, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/7/2025).
Selain pidana penjara, Prasetyo juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.