Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Divonis 7,6 Tahun Penjara dalam Kasus Jalur KA Besitangamp;ndash;Langsa

6 hours ago 3

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 21 Juli 2025 |16:44 WIB

Eks Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Divonis 7,6 Tahun Penjara dalam Kasus Jalur KA Besitang–Langsa

Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono (foto: Okezone)

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis 7 tahun dan 6 bulan penjara kepada mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono. 

Prasetyo dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun anggaran 2017–2023.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Syofia Marlianti Tambunan, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/7/2025).

Selain pidana penjara, Prasetyo juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |