Eks Dirut Sritex Iwan Kurniawan Ditahan 20 Hari (foto: freepik)
JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), langsung dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia diduga terlibat kasus korupsi terkait pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada Sritex.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka IKL dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, 13 Agustus 2025, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (13/8/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, IKL diketahui menandatangani surat permohonan Kredit Modal Kerja (KMK) dan investasi atas nama PT Sri Rejeki Isman Tbk kepada Bank Jateng pada 2019. Penandatanganan tersebut diduga sudah dikondisikan agar pengajuan KMK dan investasi bisa disetujui oleh Direktur Utama Bank Jateng.
Selain itu, IKL juga menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020, namun peruntukannya tidak sesuai dengan akta perjanjian kredit yang telah ditandatangani.
"Yang ketiga, menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan melampirkan bukti invoice atau faktur yang diduga fiktif," sambung Nurcahyo.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita nasional lainnya