Eks Kasatreskrim Polresta Barelang Divonis Mati Gegara Narkoba (foto: Okezone)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez menilai, vonis mati eks Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda dalam kasus narkoba, bisa menjadi monentum reformasi internal Polri. Menurutnya, vonis itu bukanlah panggung penegakan hukum belaka.
"Vonis ini harus menjadi momentum reformasi internal Polri, bukan sekadar panggung penegakan hukum," ujar Gilang, Kamis (14/8/2025).
Gilang menilai, potensi kasus serupa bakal terjadi bila akan masalah seperti lemahnya pengawasan internal dan potensi kolusi dibiarkan.
Oleh karena itu, Gilang mendorong Polri untuk memperkuat peran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta meningkatkan pengawasan eksternal yang melibatkan lembaga independen.
"Langkah ini penting agar publik melihat bahwa penegakan hukum tidak hanya 'memotong ranting', tetapi benar-benar mencabut akar praktik mafia narkoba di tubuh kepolisian," tegas Gilang.
Gilang menilai, kasus yang menjerat Satria Nanda membuka babak baru dalam penanganan kejahatan narkotika di Indonesia. Menurutnya, kasus ini tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan kewenangan, tapi juga mengindikasikan adanya TPPU yang dilakukan melalui penggelapan barang bukti narkotika.
“Maka negara harus memanfaatkan secara maksimal pasal-pasal TPPU untuk melacak, membekukan, dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan,” ungkapnya.