JAKARTA, radarsampit.com – Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selama periode 2019 hingga 2023, yang diduga melibatkan staf dari mantan Menteri Nadiem Makarim.
Kasus ini berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan yang menelan anggaran hampir Rp10 triliun. Pengadaan laptop ini awalnya bertujuan untuk mendukung Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) di sekolah-sekolah, tetapi ditemukan indikasi bahwa spesifikasi laptop yang dipilih berbasis Chrome OS tidak sesuai dengan kebutuhan sebenarnya.
1. Nilai Proyek Fantastis: Hampir Rp 10 Triliun
Proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk digitalisasi pendidikan ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp 9,9 triliun. Anggaran tersebut terbagi menjadi dua sumber utama: Rp 3,58 triliun dari dana satuan pendidikan dan Rp 6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang disalurkan ke daerah-daerah.
2. Uji Coba Gagal, Tetap Dilanjutkan
Sebelum pengadaan massal, pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan Chromebook sebanyak 1.000 unit. Hasilnya menunjukkan bahwa perangkat tersebut kurang efektif digunakan di Indonesia karena ketergantungan pada koneksi internet yang belum merata di seluruh wilayah. Meski demikian, proyek tetap dilanjutkan dengan skala besar.
3. Dugaan Persekongkolan dan Pemaksaan Penggunaan OS Chrome
Kejaksaan Agung menduga adanya persekongkolan jahat dalam proyek ini. Tim teknis awalnya merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows, namun kemudian diarahkan untuk menggunakan Chromebook tanpa alasan yang jelas. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya intervensi untuk menguntungkan pihak tertentu.
4. 28 Saksi Diperiksa, Termasuk Dua Mantan Staf Khusus Menteri
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah memeriksa 28 saksi terkait kasus ini. Dua di antaranya adalah mantan staf khusus Menteri Pendidikan saat itu, Nadiem Makarim, yang berinisial FH dan JT. Keduanya diduga memiliki peran penting dalam proyek ini, dan apartemen mereka telah digeledah untuk mencari barang bukti.
5. Barang Bukti Disita dari Apartemen Staf Khusus
Dari penggeledahan apartemen dua mantan staf khusus tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk laptop, ponsel, hard disk eksternal, flashdisk, dan dokumen pribadi. Barang-barang ini diduga terkait dengan proyek pengadaan Chromebook yang sedang diselidiki.
6. Laptop Sudah Tersebar ke Daerah, Tapi Belum Disita
Meskipun proyek ini sedang diselidiki, laptop Chromebook yang telah dikirim ke berbagai sekolah di daerah masih belum disita oleh penyidik. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa fokus utama saat ini adalah membangun konstruksi kasus dan mengidentifikasi modus serta motif korupsi sebelum mengambil tindakan lebih lanjut terhadap barang-barang tersebut.
7. Reaksi Publik dan Pemerintah
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyatakan bahwa penegakan hukum dalam sektor pendidikan sangat penting untuk memperbaiki sistem yang ada.
Halaman: 1 2