Fenomena CPNS Mundur Terulang Lagi, Ini 4 Faktanya. (Foto; Okezone.com/Antara)
JAKARTA - Fenomena Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus kembali menjadi sorotan. Jumlahnya tidak main-main, ribuan CPNS yang sebelumnya bersaing ketat dalam seleksi justru memilih mundur.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 1.967 CPNS yang mengundurkan diri merupakan hasil dari optimalisasi yang dilakukan pemerintah.
Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik terkait fenomena CPNS mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus, Minggu (26/4/2025):
1. Penjelasan Kepala BKN
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, optimalisasi merupakan kebijakan pemerintah untuk menghindari formasi kosong. CPNS yang mengundurkan diri ini sebelumnya ditawarkan mengisi formasi di tempat lain karena tidak lolos di formasi yang dilamar.
Dia memberikan contoh, CPNS yang tidak lulus pada formasi Dosen Sosiologi di Universitas Negeri Jember. Sementara, Universitas Nusa Cendana ada formasi dosen Sosiologi tetapi tidak ada yang melamar.
"Maka peserta dengan nilai terbaik secara sistem ini ditawarkan mengisi formasi tersebut," tuturnya.
Menurutnya, tidak semua CPNS menerima tawaran opsi formasi tersebut. Hal ini dikarenakan berbagai alasan, seperti jauh dari domisili hingga terkendala kondisi kesehatan.
Dari catatannya, total ada 16.167 CPNS hasil optimalisasi, dan 1.967 di antaranya menolak dioptimalisasi dan memilih untuk mengundurkan diri.
"Ini kalau tidak ada optimalisasi berarti ada 16.000 formasi lebih yang akan kosong. Ini tentu akan memboroskan biaya. Setelah diisi dengan optimalisasi, ada 1.967 yang mengundurkan diri atau 12 persen. Alhamdulillah masih ada 88 persen yang tadinya kosong menjadi terisi," ucapnya.
2. Aturan CPNS Mengundurkan
Panselnas telah menetapkan ketentuan mengenai sanksi bagi pelamar seleksi CASN 2024 yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan NIP calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri. Sanksi ini telah ditetapkan sejak sebelum seleksi CASN dimulai lewat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024, di mana pengunduran diri setelah dinyatakan LULUS di tahap akhir dan/atau sudah ditetapkan NIP CPNS atau PPPK-nya, dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk dua tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.
Namun ketentuan sanksi ini dikecualikan bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP. Ketentuan pengecualian ini telah diatur lewat Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri.
Sementara, jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda mengundurkan diri SETELAH ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP, pelamar tetap dikenai sanksi sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang sanksi bagi ASN Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri.