Feby Novalius
, Jurnalis-Kamis, 19 Juni 2025 |22:07 WIB
Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta Dipanggil KPK. (Foto: Okezone.com/BI)
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) buka suara soal pemanggilan Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta, sebagai saksi dalam dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) BI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa pemanggilan Filianingsih Hendarta oleh KPK terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR BI.
"Dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan pada kesempatan ini belum dapat hadir karena ada agenda kedinasan yang sudah terjadwal dan tidak dapat dibatalkan," terangnya, Kamis (19/6/2025).
BI pun telah bersurat kepada KPK perihal ketidakhadiran Filianingsih Hendarta.
"Kami mohon maklum dan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar proses ini berjalan dengan baik," lanjutnya.
Bank Indonesia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.
(Feby Novalius)