Gaji PNS Naik Jadi Berapa? Ini Besarannya (Foto: PANRB)
JAKARTA - Teka-teki kenaikan gaji PNS di 2026 akan terjawab saat Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato kenegaraan termasuk Nota Keuangan dan RUU APBN 2026 pada besok Jumat 15 Agustus 2025 di DPR.
Kenaikan gaji PNS tentu ditunggu-tunggu, terakhir kali gaji PNS naik pada tahun 2024 sebesar 8 persen. Sementara itu, ada isu gaji PNS naik 16 persen pada tahun 2025, namun hal tersebut tidak kunjung terealisasi hingga saat ini.
Setiap tahun, pidato kenegaraan Presiden termasuk Nota Keuangan dan RUU APBN dinanti, sebab akan ada pengumuman yang menarik, salah satunya kenaikan gaji PNS.
Sebelum membahas kenaikan gaji PNS di 2026, berikut ini Okezone rangkum gaji PNS yang berlaku saat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
1. Golongan I
Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
2. Golongan II
IIa: Rp2.184.000 - Rp3.633.400
IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
IId: Rp2.591.000 - Rp4.125.600
3. Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
4. Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200