Ravie Wardani
, Jurnalis-Selasa, 27 Mei 2025 |07:30 WIB
Nikita Mirzani
JAKARTA - Nikita Mirzani melakukan perlawanan hukum kepada dokter Reza Gladys Prettyani Sari ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kali ini, dia resmi melayangkan gugatan wanprestasi terhadap sang dokter kecantikan.
Gugatan ini diketahui sebagai sikap Nikita terhadap laporan Reza di Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan dan pengancaman yang membuatnya harus mendekam di penjara.
Dalam gugatannya itu, ibunda Laura Meizani tersebut menuntut uang ganti rugi terhadap Reza Gladys senilai Rp100 miliar. Gugatan itu sendiri terkait kerjasama yang telah disepakati.
Tak hanya Reza Gladys, Nikita Mirzani dalam gugatan wanprestasi ini juga menyeret Attaubah Mufid. Gugatan itu dilayangkan oleh kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jadwal sidang perdana Nikita Mirzani melawan Reza Gladys akan dilaksanakan pada Rabu, 28 Mei 2025 pukul 10.00 WIB.
Sidang gugatan yang terdaftar dalam nomer perkara 489/Pdt.G/2025/PNJKT.SEL ini digelar dengan agenda pemanggilan para pihak.