Heboh Pulau Anambas Dijual di Situs Asing, Menteri ATR: Memang Dia Punya Hak?

4 hours ago 3

 Memang Dia Punya Hak?

Heboh Pulau Anambas Dijual di Situs Asing, Menteri ATR: Memang Dia Punya Hak? (Foto: Okezone)

SUMEDANG - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menanggapi isu pulau-pulau di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau yang dijual dalam situs jual beli online asing. Dirinya belum mengetahui siapa yang berada di balik penjualan tersebut. Dia menilai adanya kejanggalan karena pihak yang menawarkan bukanlah pemilik sah.

“Logikanya, jual beli itu yang menjual adalah yang punya barang. Ini pulau punya pemerintah, pemerintah tidak menjual. Tapi ada pihak lain yang menjual, padahal tidak punya. Kan lucu,” kata Nusron saat ditemui di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Rabu (25/6/2025).

Dia juga mempertanyakan dasar hukum pihak yang berani mencantumkan informasi penjualan pulau di platform online. "Memang dia punya hak atas tanah itu? Kok enggak punya, tapi bisa menjual? Berarti ada sesuatu,” ujarnya.

Terkait kemungkinan adanya motif tertentu di balik penjualan ilegal tersebut, Nusron mengaku tidak bisa berspekulasi lebih jauh. "Apa itu motif politik, geopolitik, geoekonomi global, kita nggak tahu. Kami sebagai Menteri ATR/BPN tidak bisa komentar soal itu,” pungkasnya.

Menteri ATR Siap Blokir Situs Online yang Jual Pulau

Nusron menyebut, meski belum ada rapat resmi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), komunikasi sudah dilakukan untuk memblokir situs-situs tersebut. “Kalau koordinasi secara rapat belum, tapi kalau kontak, kami sudah melakukan itu,” kata Nusron.

Nusron menjelaskan bahwa terdapat dua regulasi utama yang melarang kepemilikan penuh atas pulau kecil di Indonesia. Yakni dari Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2005 yang melarang penguasaan seluruh pulau kecil oleh individu atau badan hukum serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur pemanfaatan pulau kecil dan perairan sekitarnya.

“Jadi dalam satu pulau, tidak boleh dimiliki oleh satu orang atau satu badan hukum. Harus disediakan jalur evakuasi minimal 45 persen dari luas pulau, dengan catatan pulau itu berstatus APL (Areal Penggunaan Lain), bukan kawasan hutan,” jelas Nusron.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |