Ini Permintaan Pengusaha Penyeberangan soalamp;nbsp;Diskon Tiket Kapal Laut 50 Persen

1 day ago 8

Ini Permintaan Pengusaha Penyeberangan soal Diskon Tiket Kapal Laut 50 Persen

Ini Permintaan Pengusaha Penyeberangan soal Diskon Tiket Kapal Laut 50 Persen (Foto: Okezone)

JAKARTA - Pelaku usaha angkutan penyeberangan Indonesia buka suara soal soal stimulus diskon transportasi, termasuk diskon 50 persen terhadap tarif angkutan laut penyeberangan selama awal Juni hingga akhir Juli 2025.

Pemerintah memberikan diskon harga tiket untuk berbagai moda transportasi, mulai dari kereta api, pesawat, kapal laut, hingga penyeberangan dengan total stimulus mencapai Rp940 miliar.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo mengatakan, sebagai asosiasi yang menaungi pelaku usaha angkutan laut penyeberangan, pihaknya dapat memahami semangat pemerintah dalam mendorong mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi melalui stimulus tarif transportasi, termasuk diskon 50 persen tiket angkutan laut.

"Kami memahami bahwa kebijakan ini bertujuan mulia. Namun, kami perlu menyampaikan beberapa catatan penting agar implementasinya tidak mengorbankan keberlanjutan sektor angkutan laut penyeberangan Indonesia," katanya di Jakarta, Rabu (4/6/2025).

1. Tarif Angkutan Laut

Pihaknya menghadapi situasi dilema, hal ini dikarenakan kondisi tarif angkutan laut penyeberangan di Indonesia berdasarkan perhitungan resmi Tim Tarif Kementerian Perhubungan tahun 2019, terdapat kekurangan sebesar 31,81% dari Harga Pokok Produksi (HPP).

Dia menjelaskan tarif angkutan laut penyeberangan saat ini masih berada di bawah biaya operasional yang wajar karena  terdapat kekurangan hingga 31,81% dari Harga Pokok Produksi (HPP). "Perhitungan ini masih merujuk kepada formula tarif tahun 2019, dengan asumsi biaya UMR dan kurs rupiah yang jauh lebih rendah dari kondisi saat ini," katanya.

Sesuai regulasi, katanya, penyesuaian tarif seharusnya berlaku sejak 1 Oktober 2024. Akan tetapi sampai saat ini masih tertunda tanpa adanya kejelasan yang pasti kapan akan diimplementasikan.

Hal ini secara tidak langsung menunjukkan jika operator kapal angkutan laut penyeberangan sudah memberikan diskon tarif kepada masyarakat dan menanggung beban biaya operasional yang berat.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |