Intel Disandera saat May Day di Semarang, IPW: Harus Ditindak Tegas Pelakunya!

14 hours ago 4

Awaludin , Jurnalis-Jum'at, 02 Mei 2025 |20:52 WIB

 Harus Ditindak Tegas Pelakunya!

Seorang anggota polisi terluka usai mengamankan aksi may day di Semarang (foto: Okezone/Eka)

SEMARANG - Aksi May Day di Jalan Pahlawan, Kompleks Gubernuran dan DPRD Provinsi Jawa Tengah, pada Kamis 1 Mei 2025 diwarnai kericuhan. Tembakan gas air mata dan lemparan sejumlah benda, dari batu sampai besi, pecah saat massa merangsek di depan pagar kantor pemerintahan tersebut.

Kericuhan mulai terjadi sekira pukul 17.02 WIB. Salah satu anggota polisi memakai pakaian safari biru bawahan hitam, terluka di pelipis kanannya. Dia kemudian diselamatkan dengan dipapah mendekat ke gubernuran. Pelipisnya mengeluarkan darah, terluka akibat ricuh tersebut.

Namun dalam kericuhan tersebut, Indonesia Police Watch (IPW) mengatakan, adanya insiden penyanderaan terhadap seorang yang diduga anggota Intel kepolisian oleh mahasiswa saat aksi May Day di Semarang, Jawa Tengah. 

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menegaskan, bahwa tindakan menyandera dan mengekang kebebasan seseorang tanpa dasar hukum merupakan pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya.  

"Menyandera seseorang, berarti mengekang kebebasannya, itu perbuatan yang dilarang. Siapapun, termasuk mahasiswa, tidak berwenang melakukan itu tanpa dasar hukum," tegas Sugeng dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).

Ia menjelaskan, jika dalam aksi terdapat orang yang dicurigai sebagai aparat, mahasiswa seharusnya mengusirnya dari lokasi demonstrasi, bukan menyanderanya. 

"Kalau ada yang dicurigai, cukup diusir. Kalau disandera, mau diapakan? Diinterogasi? Itu berlebihan. Kecuali orang tersebut tertangkap basah melakukan tindak pidana, serahkan saja ke Polisi," ujarnya.  

Read Entire Article
Desa Alam | | | |