Nur Khabibi
, Jurnalis-Selasa, 27 Mei 2025 |14:55 WIB
Eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
JAKARTA - Eks Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih didakwa merugikan keuangan negara Rp1 triliun terkait investasi fiktif. Jumlah kerugian itu berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, Kosasih melakukan perbuatan melawan hukum bersama Direktur Utama Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto. "Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu Rp1 triliun," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Jaksa menjelaskan, perbuatan melawan hukum berupa investasi pada reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food 2 tahun 2016 (sukuk SIA-ISA 02) yang default dari portofolio PT Taspen Persero. Hal tersebut dilakukan tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.
Kosasih merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi hasil investasi untuk mengakomodasi pelepasan sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi pada reksadana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto.
"Yang melakukan pengelolaan investasi reksadana I-Next G2 secara tidak profesional," ujar jaksa.