Binti Mufarida
, Jurnalis-Rabu, 13 Agustus 2025 |19:56 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi/Foto: Binti Mufarida-Okezone
JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikeluarkan Bupati Pati, Sudewo, hingga 250% dipicu minimnya anggaran daerah. Nilai PBB merupakan kebijakan pemerintah daerah terkait.
"Tidak ada, penyebabnya bukan karena itu, ya. Itu kebijakan setiap pemerintah daerah dan berbeda-beda antara satu kabupaten dan kabupaten lainnya," kata Prasetyo kepada awak media di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Kenaikan PBB sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah daerah. Daerah yang berdekatan dengan Kabupaten Pati juga berbeda.
"Menurut pendapat kami bukan karena itu. Kalaupun ada rencana atau kebijakan kenaikan PBB, itu keputusan daerah masing-masing," tegasnya.
Pemerintah pusat telah berkoordinasi dengan sejumlah menteri terkait, salah satunya Menteri Dalam Negeri (Mendagri), untuk mencari solusi permasalahan di Pati.