Mantan Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto jadi tersangka (foto: Okezone)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sritex.
Berdasarkan pantauan Okezone, Iwan nampak mengenakan rompi pink khas tahanan Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terlihat langsung dibawa masuk ke dalam mobil untuk dilakukan penahanan.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Adapun saksi yang telah diperiksa berjumlah 277 orang dan 4 ahli.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh tim penyidik, pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan identitas IKL, eks Dirut Sritex,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (13/8/2025).
Ia menyampaikan, bahwa Iwan Kurniawan berperan menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex Tbk kepada Bank Jateng pada 2019, yang sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Direktur Utama Bank Jateng.
“Menandatangani akta perjanjian kredit dengan BJB pada 2020 yang disadari peruntukannya tidak sesuai akta perjanjian kredit yang telah ditandatangani. Menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan melampirkan bukti invoice atau faktur yang diduga fiktif,” ujarnya.