Muhammad Aziz
, Jurnalis-Minggu, 20 Juli 2025 |18:45 WIB
Jangan Tertipu, Ini Perbedaan Beras Medium dan Premium (Foto: Okezone)
JAKARTA - Banyak konsumen masih menilai mutu beras hanya berdasarkan label atau harga. Padahal, pemerintah telah menetapkan standar mutu resmi untuk membedakan antara beras medium dan premium. Standar ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 31 Tahun 2017 serta Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 2 Tahun 2023.
Agar tidak salah pilih, penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan kualitas beras berdasarkan indikator-indikator teknis yang telah ditetapkan. Ini bukan hanya soal rasa dan tampilan, tetapi juga menyangkut kandungan dan kelayakan beras sebagai bahan pangan pokok.
"Ada standar resmi yang mengatur perbedaan mutu beras medium dan premium, mulai dari derajat sosoh, kadar air, butir patah, hingga beras kepala. Semua sudah ditetapkan lewat aturan resmi pemerintah," tulis akun Instagram Kementerian Pertanian, Jakarta, Minggu (20/7/2025).
Standar Mutu Beras Medium vs Premium
Berdasarkan regulasi yang berlaku, berikut perbandingan mutu antara beras kelas medium dan premium:
• Derajat Sosoh (Minimal):
Baik beras medium maupun premium memiliki standar derajat sosoh minimal sebesar 95%. Derajat sosoh menunjukkan seberapa bersih beras dari kulit ari setelah proses penggilingan.
• Kadar Air (Maksimal):
Sama-sama memiliki batas kadar air maksimal 14%. Kadar air mempengaruhi daya simpan beras; semakin rendah, semakin tahan lama.
• Butir Patah (Maksimal):
Beras medium mengizinkan hingga 25% butir patah, sementara premium hanya 15%. Semakin sedikit butir patah, semakin tinggi kualitas beras.
• Beras Kepala (Minimal):
Beras kepala merujuk pada butiran beras utuh. Untuk medium, minimal 75%, sedangkan premium mencapai 85%.