Nur Khabibi
, Jurnalis-Senin, 18 Agustus 2025 |16:20 WIB
John Kei hingga Ronald Tannur Dapat Remisi HUT ke-80 RI, Ini Daftar Lengkapnya!
JAKARTA - Sebanyak 1.519 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba mendapat remisi umum pada 17 Agustus 2025. Remisi umum diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.
Rinciannya adalah perkara narkotika 947 orang, human traficking dua orang, korupsi 16 orang, kriminal umum 512 orang, dan pencucian uang 15 orang.
"Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, Ahmad Fathanah Bin Fadeli Luran (5 bulan), John Refra Alias John Kei Bin Paulinus Refra (4 bulan), Gregorius Ronald Tannur Bin Edward Tannur (1 bulan), ujar Kalapas Salemba, Mohamad Fadil dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/8/2025).
Selanjutnya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan Bin Tagor Lumbantoruan (3 bulan), Edward Seky Soeryadjaya Bin William Soeryadjaya (5 bulan), Windu Aji Sutanto Bin Sutanto (3 bulan) dan Ervan Fajar Mandala Bin Muchtar Mandala (Alm-3 bulan).
“Selain remisi umum, terdapat 1.555 warga binaan mendapat remisi dasawarsa 2025. Dengan rincian perkara, Narkotika 1.033 Orang, Human Traficking 3 Orang, Korupsi 20 Orang, Kriminal Umum 483 Orang, dan Pencucian Uang 16 Orang,” bebernya.
Adapun Remisi dasawarsa diberikan kepada Narapidana yang dipidana penjara dan kurungan termasuk pidana kurungan/penjara sebagai pengganti pidana denda di dalam lapas.
Dijelaskannya, ada sembilan warga binaan tersebut mendapat remisi dasawarsa masing-masing 90 hari.