Ravie Wardani
, Jurnalis-Kamis, 25 September 2025 |06:30 WIB
Jonathan Frizzy Syok Dituntut 1 Tahun Penjara Imbas Kasus Obat Keras. (Foto: Instagram/@ijonkfrizzy)
TANGERANG - Aktor Jonathan Frizzy dikabarkan syok setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan 1 tahun penjara untuknya imbas kasus dugaan penyalahgunaan zat etomidate dalam vape.
Tuntutan sesuai Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan tersebut, dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada 24 September 2025.
“Kami saja kaget mendengarnya. Apalagi, JPU dalam tuntutannya bilang Ijonk turut serta kan ya,” ungkap kuasa hukum Ijonk, Lamgok Heryanto Silalahi di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (24/9/2025).
Atas tuntutan JPU tersebut, Andre Silitonga sebagai bagian dari kuasa hukum Jonathan Frizzy mengungkap, akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang berikutnya.
Fokus pleidoi sang aktor nantinya pada pengetahuan sang aktor terhadap kandungan etomidate yang ditemukan dalam vape tersebut. Dalam persidangan diketahui, Ijonk tidak mengetahui ada zat etomidate dalam vape tersebut.

Sebagaimana diketahui, etomidate merupakan obat keras tidak kasat mata yang secara fisik berbeda dengan zat adiktif lainnya. “Ini akan menjadi salah satu fakta persidangan yang akan menjadi materi pembelaan kami nanti,” imbuhnya.
Dalam pembelaannya, kuasa hukum Jonathan Frizzy akan meminta keringanan hukuman kepada hakim mengingat ada unsur ‘ketidaktahuan’ sang aktor dalam kasus tersebut.