Pramono Putra
, Jurnalis-Selasa, 12 Agustus 2025 |18:35 WIB
Tiga terdakwa kasus penjualan organ tubuh manusia secara ilegal divonis 2 hingga 3 tahun penjara/Foto: Pramono Putra-Okezone
SIDOARJO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan vonis tiga terdakwa kasus penjualan organ tubuh manusia secara ilegal 2 hingga 3 tahun penjara. Ketiga terdakwa yakni Ahmad Farid (32) dan Ayu Wardani (29), pasangan suami istri asal Sidoarjo, serta Mohammad Baharudin asal Malang.
Mereka terbukti hendak menjual ginjal ke India secara ilegal dengan imbalan uang sebesar Rp600 juta.
Ketua Majelis Hakim Wisnu terlebih dahulu membacakan vonis untuk Mohammad Baharudin. Ia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dengan pertimbangan transplantasi ginjal belum terjadi karena digagalkan petugas Imigrasi di Bandara Internasional Juanda. Kemudian kondisi terdakwa yang hanya memiliki satu ginjal setelah menjual ginjalnya terdahulu karena masalah ekonomi.
Selanjutnya, Ahmad Farid juga dijatuhi vonis 3 tahun penjara karena ginjalnya sudah lebih dulu dijual ke India. Sementara istrinya, Ayu Wardani, divonis lebih ringan, yakni 2 tahun penjara dengan pertimbangan memiliki dua anak yang masih kecil.
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 8 tahun penjara untuk Ahmad Farid dan Mohammad Baharudin, serta 7 tahun penjara untuk Ayu Wardani. Menanggapi vonis tersebut, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.