Nur Khabibi
, Jurnalis-Selasa, 27 Mei 2025 |19:34 WIB
Sidang vonis enam eks pejabat PT Antam (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
JAKARTA - Enam eks pejabat PT Antam divonis delapan tahun penjara. Majelis hakim menyatakan keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan komoditas emas.
Enam terdakwa yakni, VP Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam 2008–2011, Tutik Kustiningsih; VP UBPP LM Antam 2011–2013, Herman; dan Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017, Dody Martimbang.
Selanjutnya, General Manager (GM) UBPP LM Antam 2017–2019, Abdul Hadi Aviciena; GM UBPP LM Antam 2019–2020, Muhammad Abi Anwar; dan GM UBPP LM Antam 2021–2022, Iwan Dahlan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar denda Rp750 juta subsider 4 bulan kurungan. Keenamnya terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukuman yang dijatuhkan hakim sedianya lebih ringan dari tuntutan jaksa sembilan tahun penjara, denda Rp750 subsider dan enam bulan kurungan.