Kasus Korupsi CSR BI, KPK Telusuri Aliran Dana ke Partai Politik

1 month ago 6

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 08 Agustus 2025 |13:30 WIB

Kasus Korupsi CSR BI, KPK Telusuri Aliran Dana ke Partai Politik

KPK Telusuri Aliran Dana ke Partai Politik (foto: Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi dana CSR BI. Lembaga Antirasuah pun menyatakan akan menelusuri dugaan aliran dana tersebut, termasuk ke partai politik. 

"Apakah diperintahkan oleh partai politiknya? Kemudian apakah juga ini disetor dan lain-lain? Itu yang sampai saat ini, ini kan baru titik awal ya, titik awal kita akan memperdalam dalam penanganan perkara ini," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (8/8/2025). 

"Ini nanti akan kita sampaikan, akan kita gali juga ke arah sana gitu ya," sambungnya.

Asep melanjutkan, dalam perkara tersebut dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sehingga kata Asep, akan ditelusuri aliran uang tersebut. 

"Kemana aliran uang itu bergerak, kita akan selusuri ke tempat-tempat misalkan pribadi, private, dibelikan untuk aset pribadi, ya kita akan cari dan kita akan sita," ujarnya. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana bantuan sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dua tersangka itu yakni, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |