Kasus Korupsi Kemnaker, KPK Dalami Agen Penyalur TKA (Foto : Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). KPK bakal mendalami perusahaan atau agen-agen penyalur TKA.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan agen-agen tersebut tak terlepas dari konstruksi perkara yang ada. Sebab calon TKA masuk melalui agen.
"KPK masih mendalami beberapa pihak yang menjadi agen TKA tersebut yang dalam hal ini masuk di dalam konstruksi perkara pemerasan ini," ucap Budi kepada wartawan dikutip Kamis (29/5/2025).
Budi juga belum merinci berapa jumlah perusahaan atau agen penyedia calon TKA yang tengah didalami. KPK, ia akan mencari tahu ke sektor kerja apa TKA ini disalurkan.
"Masih didalami untuk jumlah agen tersebut termasuk TKA pada sektor apa saja. Karena tentu TKA yang masuk ke Indonesia banyak masuk ke beberapa sektor seperti ketenagakerjaan baik di konstruksi, pertambangan dan sektor lain," ucap dia
Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, pegawai Kemnaker pada Diwrektorat Jenderal Binapenta diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dari calon TKA.