Kasus Korupsi PT Sritex, Kejagung Geledah Apartemen dan Rumah 3 Tersangka Serta Sita 15 Barbuk Elektronik

9 hours ago 2

Kasus Korupsi PT Sritex, Kejagung Geledah Apartemen dan Rumah 3 Tersangka Serta Sita 15 Barbuk Elektronik

Kasus Korupsi PT Sritex, Kejagung Geledah Apartemen dan Rumah 3 Tersangka Serta Sita 15 Barbuk Elektronik (Foto : Kejagung)

JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyidik menggeledah dan menyita sejumlah barang buti dari apartemen dan rumah milik tiga tersangka kasus korupsi PT Sritex.

Untuk diketahui, lokasi yang digeledah di antaranya apartemen milik tersangka DS di Jakarta Utara, rumah milik tersangka ZM di Kabupaten Baru, Makassar, Sulawesi Selatan, dan rumah tersangka ISL di Solo. 

"Sebanyak 15 (lima belas) barang bukti elektronik dan beberapa dokumen juga disita," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu (21/5/2025).

 Okezone)

Sebagainya diberitakan sebelumnya tiga tersangka kasus PT Sritex adalah DS selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020. ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020. Kemudian ISL selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK tahun 2005-2022.

Qohar menekankan terhadap tersangka DS, ZM dan ISL disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terhadap tiga tersangka mulai malam ini dilakukan penahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," ujar Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

Qohar menyebut kerugian negara akibat kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp692.987.592.188 terkait pinjaman PT Sritex kepada dua bank.

Ia menambahkan penetapan ketiga tersangka setelah menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi.

"Pada hari ini Rabu (21 Mei) penyidik Jampidsus Kejagung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena menemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk," ucapnya.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |